Kemkominfo Akan Terbitkan Tiga Peraturan Aplikasi Internet
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan tiga peraturan yang menyangkut aplikasi internet pada Mei 2018. Upaya ini bertujuan menjaga mengakomodasi pesatnya perkembangan industri aplikasi internet, baik buatan lokal maupun asing.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (25/4/2018), di Jakarta, menyebutkan, peraturan pertama adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan berikutnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Batasan dan Tanggung Jawab di dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content (safe harbour policy) dan Pengendalian Konten Ilegal.