logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenyelenggaraan Pos,...
Iklan

Penyelenggaraan Pos, Pemerintah Lakukan Penertiban

Oleh
CAECILIA MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PyWfOgNAj6noH-KVt8CD4iK8FUs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180417_124325.jpg
KOMPAS/MEDIANA

(Kiri ke Kanan): Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat Asperindo Trian Yuserma, Direktur Pos Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ikhsan Baidirus, serta Direktur Jasa Kurir PT Pos Indonesia (Persero) Agus F Handoyo, dalam konferensi pers perkembangan industri penyelenggara layanan pos di Indonesia, Selasa (17/4/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut izin penyelenggara pos 41 perusahaan hingga Maret 2018.

Pencabutan bertujuan untuk menertibkan industri pelayanan pos sehingga bisa berdampak positif ke perlindungan hak konsumen. Apalagi sekarang, industri ini amat dibutuhkan oleh sektor perdagangan secara elektronik atau e-dagang.

Editor:
Bagikan