Iklan
Penyelenggaraan Pos, Pemerintah Lakukan Penertiban
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencabut izin penyelenggara pos 41 perusahaan hingga Maret 2018.
Pencabutan bertujuan untuk menertibkan industri pelayanan pos sehingga bisa berdampak positif ke perlindungan hak konsumen. Apalagi sekarang, industri ini amat dibutuhkan oleh sektor perdagangan secara elektronik atau e-dagang.