Iklan
Restitusi Pajak Dipercepat dan Dipermudah
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Keuangan mempercepat dan mempermudah prosedur restitusi pajak yang selama ini dikenal panjang dan rumit. Kriteria restitusi yang bisa dipercepat juga dilonggarkan. Salah satunya, batas nilai restitusi maksimal yang dinaikkan 10 kali lipat dari ketentuan lama.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (30/3/2018), menyatakan, percepatan restitusi itu untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.