Iklan
Regulasi Pinjaman Berbasis Teknologi Perlu Disempurnakan
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Fintech Indonesia berharap regulator melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penyempurnaan ini dirasa sejalan dengan industri yang terus berkembang.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi, Selasa (6/3) di Jakarta, menyebutkan, penyempurnaan mencakup beberapa substansi, seperti penetapan rasio ideal pinjaman bermasalah (nonperforming loan/NPL). Tujuannya adalah menjaga kelangsungan industri layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.