logo Kompas.id
Ekonomi22 Peraturan Sektor ESDM...
Iklan

22 Peraturan Sektor ESDM Dihapus

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/miO3mCvVlxTpTm_OuLlrqji7DcA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-12-at-13.34.49.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Ignasius Jonan mencabut 22 peraturan di sektor ESDM, Senin (12/2) di Jakarta. Pencabutan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 22 peraturan sektor energi dan sumber daya mineral dihapus.  Tujuan penghapusan tersebut untuk mendorong peningkatan investasi sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan ini merupakan kelanjutan dari pencabutan 32 peraturan menteri pada minggu lalu. ”Sebelumnya, ada 51 peraturan dan sekarang kami sederhanakan menjadi 29 peraturan,” kata Jonan.

Editor:
Bagikan