Iklan
22 Peraturan Sektor ESDM Dihapus
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 22 peraturan sektor energi dan sumber daya mineral dihapus. Tujuan penghapusan tersebut untuk mendorong peningkatan investasi sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan ini merupakan kelanjutan dari pencabutan 32 peraturan menteri pada minggu lalu. ”Sebelumnya, ada 51 peraturan dan sekarang kami sederhanakan menjadi 29 peraturan,” kata Jonan.