logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKominfo Diminta Tertibkan...
Iklan

Kominfo Diminta Tertibkan Perusahaan Taksi Aplikasi

Oleh
Maria Clara Wresti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l3aQnZCpbCOeqB65sd7N1MOWkCk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20170620DRA19-1.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) berkumpul di areal parkir Monumen Jogja Kembali, Sleman, DI Yogyakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, Kementerian Komunikasi dan Informasi harus segera menertibkan perusahaan aplikasi yang bertentangan dengan peraturan menteri tersebut.

”Saat ini masih banyak perusahaan aplikasi yang belum menerapkan aturan tarif batas bawah. Yang terjadi perusahaan tetap menetapkan tarif yang sangat murah dengan berkedok promosi. Selain itu, masih ada juga perusahaan aplikasi yang terus saja merekrut driver, padahal seharusnya hal ini tidak lagi dilakukan,” kata Ketua Asosiasi Driver Online Christiansen di Jakarta, Kamis (2/11).

Editor:
Bagikan