logo Kompas.id
›
Ekonomi›Lelang Frekuensi Pemerintah...
Iklan

Lelang Frekuensi Pemerintah Menerima Masukan dari 24 Institusi

Oleh
mediana
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS â€” Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima masukan dari 24 institusi dan lembaga publik terkait Rancangan Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 gigahertz dan 2,3 gigahertz. Isi masukan beragam, antara  lain penambahan jumlah operator telekomunikasi peserta lelang, pilihan pemenang lelang tidak dibatasi, dan teknis pengajuan harga.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail kepada Kompas, Selasa (14/3) di Jakarta mengatakan, 21 institusi dan lembaga publik berlatar belakang akademisi, operator telekomunikasi seluler, dan komunitas masyarakat. Dalam Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,1 gigahertz dan 2,3 gigahertz disebutkan, peserta lelang hanya empat, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, dan Hutchison Tri Indonesia.

Isi penting lainnya adalah pemerintah membatasi pilihan dari peserta lelang frekuensi 2,1 gigahertz dan 2,3 gigahertz. Konsultasi publik berlangsung pada 22 Februari hingga 5 Maret 2017.

Editor:
Bagikan