Dua Perempuan Korban TPPO di Suriah Terima Restitusi
Salah satu modus tindak pidana perdagangan orang adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri. Namun, kenyataannya korban dieksploitasi dan tidak digaji sesuai janji.
JAKARTA,KOMPASโ Dua perempuan asal Jawa Barat yang dipekerjakan secara ilegal sebagai pekerja rumah tangga di Suriah pada 2017 dan 2018 menerima restitusi atau pembayaran ganti rugi dari pelaku, Selasa (17/5/2022). Sebelumnya, pada Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menghukum pelaku untuk membayar restitusi kepada kedua korban.
Restitusi diserahkan langsung kepada kedua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni AN (warga Sumedang) dan NY (warga Subang), oleh jaksa penuntut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di Kantor Kejaksaan Agung. Jumlah restitusi yang diterima AN sebesar Rp 34.669.000 dan NY Rp 28.941.150.