logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บDua Perempuan Korban TPPO di...
Iklan

Dua Perempuan Korban TPPO di Suriah Terima Restitusi

Salah satu modus tindak pidana perdagangan orang adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri. Namun, kenyataannya korban dieksploitasi dan tidak digaji sesuai janji.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
ยท 1 menit baca
Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Suriah menerima restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku. Restitusi diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bekasi kepada korban, Selasa (17/5/2022). Penyerahan restitusi disaksikan langsung Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dan Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana.
DOKUMENTASI HUMAS LPSK

Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Suriah menerima restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku. Restitusi diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bekasi kepada korban, Selasa (17/5/2022). Penyerahan restitusi disaksikan langsung Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dan Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana.

JAKARTA,KOMPASโ€” Dua perempuan asal Jawa Barat yang dipekerjakan secara ilegal sebagai pekerja rumah tangga di Suriah pada 2017 dan 2018 menerima restitusi atau pembayaran ganti rugi dari pelaku, Selasa (17/5/2022). Sebelumnya, pada Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menghukum pelaku untuk membayar restitusi kepada kedua korban.

Restitusi diserahkan langsung kepada kedua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni AN (warga Sumedang) dan NY (warga Subang), oleh jaksa penuntut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di Kantor Kejaksaan Agung. Jumlah restitusi yang diterima AN sebesar Rp 34.669.000 dan NY Rp 28.941.150.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan