Polri Diminta Ambil Alih Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka
Tindak pidana perdagangan orang perlu mendapat perhatian penegak hukum dan semua pemangku kebijakan, termasuk masyarakat. Sejumlah anak, terutama anak perempuan, hingga kini menjadi korban TPPO dengan berbagai modus.
JAKARTA, KOMPAS β Markas Besar Kepolisian Negara RI diminta segera mengambil alih dan menuntaskan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dengan 17 anak menjadi korban. Sebab, hingga kini proses hukum atas kasus yang sudah berjalan hingga sembilan bulan berjalan lambat.
Selain proses hukum yang belum menyentuh para terduga pelaku, sampai saat ini nasib empat dari anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menghilang, sejak sembilan bulan lalu, tidak jelas.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resor Sikka. Namun hingga saat ini keempat anak tersebut belum juga ditemukan.