RUU TPKS Mulai Dibahas di DPR
Babak pembahasan RUU TPKS mulai dilakukan DPR dan pemerintah. RUU tersebut diharapkan mengedepankan perspektif korban kekerasan seksual yang selama ini belum mendapat keadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, Kamis (24/4/2022), memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada rapat perdana yang dipimpin Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mewakili pemerintah menyampaikan pandangan Presiden atas rancangan undang-undang tersebut.
Selain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mewakili pemerintah dalam rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), hadir pula Edward OS Hiariej (Wakil Menteri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Harry Hikmat (Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial), dan Yusharto Huntoyungo (Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri).