Hak Anak Penyandang Disabilitas Dipastikan Terpenuhi
Anak-anak penyandang disabilitas harus mendapat perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk dalam pendidikan. Pemetaan dilakukan untuk menjamin pelayanan optimal bagi anak penyandang disabilitas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas harus dipastikan terpenuhi maksimal. Hal ini perlu didukung dengan pendataan yang valid dan akurat sehingga dapat optimal dimanfaatkan untuk merencanakan, menyelenggarakan, serta melakukan evaluasi atas layanan yang akan diberikan kepada penyandang disabilitas.
Dalam upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan Gerakan Bersama untuk Penyandang Disabilitas Melalui Pendataan, Perekaman, dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif.