PERKAWINAN ANAK
Libatkan Kaum Muda untuk Cegah Perkawinan Anak
Unicef memprediksi ada tambahan 10 juta perkawinan anak hingga akhir dekade ini secara global. Pelibatan masyarakat dan kaum muda penting untuk mencegah hal ini.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F02%2F20%2Fb0c422f0-97d1-4ade-adaf-5a85f8618a1c_jpg.jpg)
Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini dan lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
JAKARTA, KOMPAS – Perkawinan anak merupakan bentuk perampasan hak dasar anak. Masyarakat, termasuk kaum muda, mesti diberi pemahaman tentang dampak buruk perkawinan anak. Pelibatan mereka penting untuk mencegah perkawinan anak.
Hak dasar anak meliputi hak hidup, perlindungan, partisipasi, serta hak untuk bertumbuh dan berkembang. Namun, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Bintang Darmawati, perkawinan anak menyalahi semua hak tersebut. Perkawinan bahkan termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap anak.