logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPraktisi Mempertanyakan Nasib ...
Iklan

Praktisi Mempertanyakan Nasib Pendidikan di luar Persekolahan dalam RUU Sisdiknas

Masukan dan kritik untuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terus bergulir. Para pakar mempertanyakan posisi pendidikan non-formal dan sekolah rumah dalam RUU tersebut.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tut Wuri Handayani, Farid Bachmid (57), memberi arahan tentang pelatihan pembuatan abon cakalang kepada warga Desa Gangga II di Pulau Gangga, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2020). PKBM besutan Farid  menjadi tempat utama bagi warga yang putus sekolah untuk mendapatkan ijazah pendidikan setara SD, SMP, dan SMA.
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Pendiri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tut Wuri Handayani, Farid Bachmid (57), memberi arahan tentang pelatihan pembuatan abon cakalang kepada warga Desa Gangga II di Pulau Gangga, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (30/8/2020). PKBM besutan Farid menjadi tempat utama bagi warga yang putus sekolah untuk mendapatkan ijazah pendidikan setara SD, SMP, dan SMA.

JAKARTA, KOMPAS – Meskipun draf dan naskah akademik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum dapat diakses secara resmi oleh masyarakat luas, berbagai surat terbuka sudah disampaikan untuk mengkritisi dan memberi saran mengenai berbagai elemen yang seharusnya ada di dalamnya nanti. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengutamakan pendidikan formal/persekolahan karena dinamika pendidikan di luar persekolahan juga butuh dukungan dan kepastian hukum.

Para praktisi pendidikan non-formal dan sekolah rumah yang terhimpun dalam Koalisi Praktisi Pendidikan Masyarakat dan Sekolahrumah pada Jumat (25/2/2022), menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta. Surat tersebut berisi keberatan dari koalisi karena praktisi pendidikan non-formal dan informal diabaikan dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas. Dalam surat itu, kolasi juga meminta agar para praktisi pendidikan non-formal dan sekolah rumah bisa dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahap pembentukan RUU Sisdiknas serta naskah akademiknya, sebelum draf RUU masuk dalam Program Legislasi Prioritas.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan