Praktisi Mempertanyakan Nasib Pendidikan di luar Persekolahan dalam RUU Sisdiknas
Masukan dan kritik untuk Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terus bergulir. Para pakar mempertanyakan posisi pendidikan non-formal dan sekolah rumah dalam RUU tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Meskipun draf dan naskah akademik Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum dapat diakses secara resmi oleh masyarakat luas, berbagai surat terbuka sudah disampaikan untuk mengkritisi dan memberi saran mengenai berbagai elemen yang seharusnya ada di dalamnya nanti. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengutamakan pendidikan formal/persekolahan karena dinamika pendidikan di luar persekolahan juga butuh dukungan dan kepastian hukum.
Para praktisi pendidikan non-formal dan sekolah rumah yang terhimpun dalam Koalisi Praktisi Pendidikan Masyarakat dan Sekolahrumah pada Jumat (25/2/2022), menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Jakarta. Surat tersebut berisi keberatan dari koalisi karena praktisi pendidikan non-formal dan informal diabaikan dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas. Dalam surat itu, kolasi juga meminta agar para praktisi pendidikan non-formal dan sekolah rumah bisa dilibatkan secara bermakna dalam setiap tahap pembentukan RUU Sisdiknas serta naskah akademiknya, sebelum draf RUU masuk dalam Program Legislasi Prioritas.