logo Kompas.id
Pendidikan & Kebudayaan”Masih” dan ”Baru”
Iklan

Bahasa

”Masih” dan ”Baru”

Rasa bahasa cenderung terabaikan seiring bergesernya konsep berita menjadi konten pada media digital tertentu. Demi umpan klik, kaidah tidak dihiraukan.

Oleh
NASRULLAH NARA
· 1 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

Seiring terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual belakangan ini, portal berita pun kian gencar menyajikan berita dengan judul bombastis dan sensasional.

Coba perhatikan tiga judul berita dari media daring yang berbeda terkait fenomena itu: 1. Pria Berusia 60 Tahun di Jakarta Tega Cabuli Ponakannya Sendiri yang Masih di Bawah-Umur; 2. Miris! Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ternyata Masih Pelajar; 3. Astaga! Pelaku dan Korban Pencabulan Sama-sama Masih di Bawah Umur.

Editor:
EVY RACHMAWATI, ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "”Masih” dan ”Baru”".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...