logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊUji Publik RUU Sistem...
Iklan

Uji Publik RUU Sistem Pendidikan Nasional Dimulai

Uji publik RUU Sistem Pendidikan Nasional mulai digelar pemerintah. Pelibatan publik diharapkan bukan sekadar untuk pemenuhan syarat administratif.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Ibu Nurjanah berjalan kaki sambil menggendong putrinya, Sabrina, yang sakit saat pulang sekolah dari SD Negeri Pondok Betung. 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, menuju kediamannya yang berjarak sekitar 2 kilometer, Senin (24/1/2022). Tanggal 24 Januari diperingati sebagai Hari Pendidikan Internasional.
Kompas/Priyombodo

Ibu Nurjanah berjalan kaki sambil menggendong putrinya, Sabrina, yang sakit saat pulang sekolah dari SD Negeri Pondok Betung. 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, menuju kediamannya yang berjarak sekitar 2 kilometer, Senin (24/1/2022). Tanggal 24 Januari diperingati sebagai Hari Pendidikan Internasional.

JAKARTA, KOMPAS β€” Uji publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mulai dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sejumlah organisasi guru dan pendidikan diundang secara daring untuk memberikan umpan balik terkait dengan rancangan sistem pendidikan nasional. Pembahasan perundang-undangan ini diharapkan tidak tergesa-gesa dan membuka ruang partisipasi publik.

Isi materi dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terbatas untuk peserta uji publik dan tidak untuk disebarluaskan. Namun, dari RUU Sisdiknas yang beredar, sejumlah perubahan yang penting antara lain wajib belajar bagi usia 7-18 tahun; menekankan pentingnya pendidikan sepanjang hayat; pendidikan formal mencakup prapersekolahan, persekolahan, dan persekolahan mandiri; standar nasional pendidikan terdiri dari standar input, standar proses, dan standar capaian; serta tentang pendidikan tinggi.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan