Pembahasan RUU TPKS yang Berpacu dengan Kemunculan Kasus
Kekerasan seksual terus berulang dan terjadi di berbagai tempat. Korban terus berjatuhan, termasuk anak-anak. DPR dan pemerintah terus didorong segera wujudkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kekerasan seksual di Indonesia benar-benar berada pada tingkat mengkhawatirkan dan membutuhkan segera intervensi negara dalam berbagai bentuk, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan. Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kian terasa kemendesakannya.
Sebab, fakta di lapangan menunjukkan kekerasan seksual kini seolah kian tak terkendali, tak kenal waktu, tempat, dan pelaku. Tempat yang seharusnya aman, seperti institusi pendidikan, pun tak luput dari noktah merah. Dari segi latar belakang, pelakunya pun umumnya tidak jauh dari kehidupan para korban, bahkan keluarga paling dekat, ayah, kakak, adik, dan saudara hingga guru agama serta pamong masyarakat.