Kemendikbudristek Izinkan Penyesuaian PTM dan Opsi Belajar Siswa
Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas mulai disesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk daerah PPKM level 2 dapat menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen, serta ada opsi untuk siswa mengikuti PTM atau PJJ.
JAKARTA, KOMPAS β Seiring meningkatnya kasus Covid-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Selain itu, orangtua atau wali siswa diberi opsi lagi untuk mengizinkan anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani pada 2 Februari 2022. Diskresi Keputusan Bersama 4 Menteri antara lain PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 2.