logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSahkan RUU TPKS, Jangan Lagi...
Iklan

Sahkan RUU TPKS, Jangan Lagi Ada Keraguan

Kini muncul (lagi) harapan agar legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual berujung pengesahannya menjadi UU. Jangan lagi ada tangis air mata korban kekerasan seksual.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RXTE55VMJEOlUSDtFDFd1TZXzJg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fca71c76f-7966-4c06-8865-574057bc8a65_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Instalasi pakaian kekerasan seksual menghiasi pagar gedung DPR, Jakarta saat berlangsung unjuk rasa memperingati hari ibu, Rabu (22/12/2021). Pengunjuk rasa dari berbagai aliansi perempuan ini menuntut pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

”Pada Tuhan aku mengadu. Mengapa nurani membeku. Mengapa terpenjara ragu. Apa ini hanya senda gurau, karena kuasa bukan milikku? O Tuhan, malam ini aku masih terjaga, memintaMu membangunkan hati-hati yang masih tertidur, menuntun jiwa-jiwa yang terperangkap kepongahan menjalankan ajaranMu.”

Petikan bait puisi ini dibacakan Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dalam acara Gerak Bersama dalam Doa Lintas Iman, Mendukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (12/1/2022) malam.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan