logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บPengaturan PTM di Sekolah...
Iklan

PEMULIHAN PENDIDIKAN

Pengaturan PTM di Sekolah Tetap Memperhatikan Level PPKM

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tetap menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan cakupan vaksinasi di daerah setempat.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
ยท 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/1mRVHHUkWvXdZH8GX1LZ6BZ6Jlg=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F97157ca0-5477-44d5-a5e0-45053203ece2_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas absensi mencocokkan data siswa yang hadir dengan guru saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Seluruh siswa diwajibkan hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar secara langsung kecuali murid yang sakit atau izin.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pembelajaran tatap muka muka atau PTM terbatas mulai awal tahun 2022 sudah boleh dilakukan setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Namun, pengaturannya tetap menyesuaikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang terbaru dengan memperhatikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta cakupan vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lanjut usia daerah.

Jika mengacu SKB 4 Menteri, secara umum PTM terbatas di level PPKM 1, 2, dan 3 sudah boleh dilakukan setiap hari, tetapi dengan pengaturan kapasitas yang berbeda. Bahkan, di level 3 ada yang tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh, seperti halnya pada PPKM level 4.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...