PEMULIHAN PENDIDIKAN
Pengaturan PTM di Sekolah Tetap Memperhatikan Level PPKM
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tetap menyesuaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan cakupan vaksinasi di daerah setempat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F97157ca0-5477-44d5-a5e0-45053203ece2_jpg.jpg)
Petugas absensi mencocokkan data siswa yang hadir dengan guru saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Seluruh siswa diwajibkan hadir ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar secara langsung kecuali murid yang sakit atau izin.
JAKARTA, KOMPAS โ Pembelajaran tatap muka muka atau PTM terbatas mulai awal tahun 2022 sudah boleh dilakukan setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Namun, pengaturannya tetap menyesuaikan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang terbaru dengan memperhatikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat serta cakupan vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lanjut usia daerah.
Jika mengacu SKB 4 Menteri, secara umum PTM terbatas di level PPKM 1, 2, dan 3 sudah boleh dilakukan setiap hari, tetapi dengan pengaturan kapasitas yang berbeda. Bahkan, di level 3 ada yang tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh, seperti halnya pada PPKM level 4.