25 Pekerja DKJ Berpotensi Kehilangan Pekerjaan
Sebanyak 25 pekerja Dewan Kesenian Jakarta berpotensi kehilangan pekerjaan karena pemindahan Sekretariat DKJ sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 25 pekerja tetap Dewan Kesenian Jakarta atau DKJ berpotensi kehilangan pekerjaan pada 2022. Ini dampak dari pemindahan Sekretariat DKJ ke Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020. Selain itu, koordinasi antar-pemangku kepentingan tidak optimal.
Menurut Wakil Ketua I DKJ Hikmat Darmawan pada Jumat (17/12/2021), ini merupakan keputusan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM) nanti akan menerima empat pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja kontrak. Sementara itu, total pekerja DKJ 25 orang dengan status pekerja tetap.