logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPercepat Pengesahan RUU Tindak...
Iklan

Percepat Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual di Indonesia sudah pada tingkat darurat. Karena itu kehadiran Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi korban kekerasan seksual diharapkan segera terwujud.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-JbptNRLH2OX9O7dFBTGx5JPrI=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreen-Shot-2021-12-08-at-17.00.43_1638973378.png
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, (TPKS) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, Rabu (8/12/2021). Masing-masing fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangan mini atas atas hasil penyusunan RUU TPKS.

JAKARTA, KOMPAS  β€” Sejumlah organisasi perlindungan perempuan mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS untuk diajukan sebagai inisiatif DPR. Hal itu menjadi harapan di tengah kondisi kekerasan seksual yang makin darurat.

Terkait hal itu, DPR diminta memastikan RUU tersebut tidak menggantung lama dengan segera membahas dan mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang. Karena itu, Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan mengajak warga untuk mengawal proses pembahasan agar fraksi-fraksi di DPR bisa mewakili suara rakyat, khususnya korban kekerasan seksual dan pendamping korban.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan