Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Ditoleransi
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es karena tidak banyak penyintas yang berani melapor.
JAKARTA, KOMPAS — Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi sivitas akademika. Salah satu yang menjadi prioritas adalah pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Sayangnya, regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belum ada sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun lalu menyiapkan regulasi tersebut.
Kini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah disahkan. Dengan demikian, perguruan tinggi pun tidak menoleransi kekerasan seksual.