logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKekerasan Seksual di Kampus...
Iklan

Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Ditoleransi

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es karena tidak banyak penyintas yang berani melapor.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cLtPOaxi4ZWNllDzQx7iDyk7Uv0=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181108dra3_1541666025.jpg
Kompas

Mahasiswa mengikuti aksi ”UGM Darurat Kekerasan Seksual” di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Kamis (8/11/2018). Aksi tersebut untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang oleh salah satu mahasiswa UGM peserta kuliah kerja nyata (KKN) terhadap rekannya pada tahun 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi sivitas akademika. Salah satu yang menjadi prioritas adalah pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Sayangnya, regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi belum ada sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun lalu menyiapkan regulasi tersebut.

Kini, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah disahkan. Dengan demikian, perguruan tinggi pun tidak menoleransi kekerasan seksual.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan