Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan Dinilai Cacat Hukum
Keberadaan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu yang mandiri diperlukan agar pendidikan bebas dari kepentingan rezim politik.
JAKARTA, KOMPAS โ Penjaminan mutu pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan terus dikritisi pasca-pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan. Padahal, Indonesia membutuhkan sistem pendidikan yang berkelanjutan dan kokoh sesuai standar nasional pendidikan.
Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka BSNP resmi dibubarkan.