Warga Desa Wadas Ajukan Kasasi
Penolakan warga Desa Wadas di Jawa Tengah terhadap penambangan batu andesit berlanjut. Warga mengajukan kasasi setelah gugatan ke PTUN Semarang ditolak.
JAKARTA, KOMPAS β Tim kuasa hukum warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan penolakan warga atas penambangan batu andesit. Penambangan dinilai akan merusak lingkungan dan memengaruhi kualitas hidup warga.
Kasasi diajukan pada Selasa (14/9/2021). Kuasa hukum warga Desa Wadas yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Keadilan Gerakan Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Hasrul Buamona, mengatakan, langkah kasasi diambil karena warga tidak puas terhadap putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021 yang menolak gugatan warga.