logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenetapan Peraturan Pemerintah...
Iklan

Penetapan Peraturan Pemerintah Jadi Sinyal Dorong Pemajuan Kebudayaan

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 telah diterbitkan oleh pemerintah. Upaya memajukan kebudayaan Indonesia pun diharapkan segera dilaksanakan.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KnwZT6-JAuCa4pJyFwF9ZeuNSnk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F97b2af92-780b-4c0b-afa0-7ecfba2d947a_jpg.jpg
Kompas/Agus Susanto

Atraksi tari caci di Kampung Cecer, Desa Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (26/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan pada 24 Agustus 2021. Hal ini disambut baik para pegiat seni dan kebudayaan. Mereka mendorong agar pemajuan kebudayaan tidak ditunda lagi.

”Selama ini pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan terkendala peraturan turunan yang belum ada. Kini saatnya pemerintah tancap gas mengerjakan pekerjaan rumahnya demi memajukan kebudayaan Indonesia,” ujar Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan