Menolak Kriminalisasi Korban Perdagangan Orang
Perdagangan orang terus terjadi pada masa pandemi Covid-19. Namun, perlindungan bagi korban hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah. Bukannya dilindungi, korban malah sering dikriminalisasi.
Perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang masih lemah. Bahkan, mereka justru mengalami kriminalisasi dengan berbagai alasan, mulai dari melakukan pekerjaan ilegal hingga pemalsuan dokumen. Hal itu disebabkan ketidakpahaman sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Padahal, prinsip bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak dapat dihukum, diatur dalam Pasal 14 Ayat (7) Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak atau ASEAN Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women And Children, 2015.