logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKebijakan Guru PPPK Membuat...
Iklan

Kebijakan Guru PPPK Membuat Cemas

Keputusan pemerintah melakukan rekrutmen guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan kekurangan guru.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ASuinXGZs-JzVpFstFa4kjhHgXk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190503_ENGLISH-PENDIDIKAN_C_web_1556888219.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ribuan guru menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2018 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan mengangkat guru sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di satu sisi melegakan guru karena dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, kebijakan ini juga mencemaskan guru honorer dan calon guru karena perekrutan guru pemerintah sebagai pegawai negeri sipil tidak ada kejelasan.

Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), di Jakarta, Sabtu (21/8/2021), mengatakan, beredar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Isinya menjelaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk PPPK. Hal ini membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Poin surat ini adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan