Dua Pendamping di Tangerang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Bansos kepada masyarakat miskin hingga kini rawan disalahgunakan. Sejumlah cela digunakan oknum untuk menyelewengkan dana bansos, termasuk pendamping sosial Program Keluarga Harapan.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah pandemi Covid-19, praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk rakyat kembali terungkap. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menemukan praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial di Kecamatan Tigaraksa senilai Rp 800 juta yang dilakukan oleh dua pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH.
βYang kami tetapkan sebagai tersangka adalah pendamping sosial di empat desa di Kecamatan Tigaraksa. Uang sekitar Rp 800 juta diambil atau disalahgunakan kepada kedua tersangka,β ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam keterangan pers bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Selasa (3/8/2021), di Kantor Kementerian Sosial.