Statuta Baru Dinilai Cederai Martabat dan Wibawa UI
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menilai, perubahan Statuta UI terbaru justru mengancam martabat UI karena cacat formil atau prosedural dan materiil atau substantif.
JAKARTA, KOMPAS โ Kisruh rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia menjadi wakil komisaris utama salah satu badan usaha milik negara yang dinilai melanggar Statuta UI Tahun 2013 terus menuai kritik. Kali ini, internal UI melalui kajian Dewan Guru Besar UI menilai, perubahan Statuta UI yang terbaru justru mencederai otonomi dan tata kelola universitas yang baik.
Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Harkristuti Harkrisnowo, saat dihubungi, Selasa (27/7/2021), menjelaskan, UI harus menjaga tata kelola atau good university governance sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Perubahan menjadi PP No 75/2021 tentang Statuta UI justru mengancam martabat UI karena cacat formil atau prosedural dan materiil atau substantif.