Statuta Baru UI Dikritik Tajam, Perubahan Statuta Diinisiasi sejak 2019
Kritik tentang rangkap jabatan di Universitas Indonesia menguat. Lebih dari 30.000 orang telah menandatangani petisi virtual.
JAKARTA, KOMPAS โ Rangkap jabatan pejabat Universitas Indonesia di perusahaan milik pemerintah atau swasta yang kini direstui di dalam statuta baru UI dan secara resmi didukung pemerintah menuai kritik tajam. Petisi di dunia maya digulirkan alumni UI lintas angkatan dan ilmu untuk menolak rangkap jabatan pejabat UI, bahkan petisi tersebut juga meminta Rektor UI saat ini mundur dari jabatannya.
Pada Rabu (21/7/2021) pukul 21.30, lebih dari 30.500 orang telah menandatangani petisi virtual. Mereka menandatangani petisi bertajuk โRektor UI yang melanggar aturan, bukan BEM UI. Hapus Rangkap Jabatan Rektor UI!โ di laman Change.org. Desakan dalam petisi semakin menguat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan statuta sebelumnya pada 2 Juli 2021 lalu.