logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บStatuta Baru UI Dikritik...
Iklan

Statuta Baru UI Dikritik Tajam, Perubahan Statuta Diinisiasi sejak 2019

Kritik tentang rangkap jabatan di Universitas Indonesia menguat. Lebih dari 30.000 orang telah menandatangani petisi virtual.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O9w6IMi2UdAxLdixkyOwc276MXY=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F494ca539-345b-4b46-95ac-92c25b00f691_jpg.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Proses serah terima jabatan Rektor UI periode 2014-2019 Muhammad Anis kepada Rektor UI periode 2019-2024 Ari Kuncoro resmi dilangsungkan di Gedung Balai Purnomo UI Depok pada Rabu (4/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Rangkap jabatan pejabat Universitas Indonesia di perusahaan milik pemerintah atau swasta yang kini direstui di dalam statuta baru UI dan secara resmi didukung pemerintah menuai kritik tajam. Petisi di dunia maya digulirkan alumni UI lintas angkatan dan ilmu untuk menolak rangkap jabatan pejabat UI, bahkan petisi tersebut juga meminta Rektor UI saat ini mundur dari jabatannya.

Pada Rabu (21/7/2021) pukul 21.30, lebih dari 30.500 orang telah menandatangani petisi virtual. Mereka menandatangani petisi bertajuk โ€Rektor UI yang melanggar aturan, bukan BEM UI. Hapus Rangkap Jabatan Rektor UI!โ€ di laman Change.org. Desakan dalam petisi semakin menguat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan statuta sebelumnya pada 2 Juli 2021 lalu.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan