logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Publik Diminta Terus Kawal RUU...
Iklan

Publik Diminta Terus Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terus mengancam perempuan dan anak-anak (laki-laki dan perempuan). Di masa pandemi pun pelaku kekerasan seksual terus beraksi. Kampanye antikekerasan seksual ini pun terus dilakukan dan diperluas.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mvbrizFJM9DBW-kxXQCXK19lxf4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Ffb835ea0-63ea-47b6-bcc0-e183dbe64ae5_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Beragam sepatu diletakkan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dalam aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.

Kampanye yang menyuarakan pentingnya kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terus disuarakan sejumlah kalangan di masa pandemi. Berbagai kekerasan seksual yang tidak berhenti, termasuk di masa pandemi, diharapkan semakin mendorong Dewan Perwakilan Rakyat  segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, sejumlah organisasi, komunitas, bahkan perusahaan kecantikan melakukan kampanye, stop kekerasan seksual dan kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Seperti yang dilakukan The Body Shop® Indonesia, Kamis (8/7/2021), meluncurkan kampanye No! Go! Tell! (Katakan Tidak, Jauhi, Laporkan!) sebagai mekanisme perlindungan diri.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan