Rencana Pengenaan Pajak Jasa Pendidikan Dipersoalkan
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa pendidikan dinilai akan berdampak terhadap peningkatan biaya pendidikan. Hal itu dikhawatirkan akan membebani ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Wacana penghapusan pajak untuk jasa pendidikan yang selama ini dinikmati penyelenggara pendidikan jadi polemik di masyarakat. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk jasa pendidikan dinilai akan berdampak terhadap peningkatan biaya pendidikan. Hal itu dikhawatirkan membebani masyarakat dan mengancam hak pendidikan anak-anak.
Sebagaimana diberitakan di Kompas.id (9/6/2021), sejumlah barang kena pajak atau jasa kena pajak, yang dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa mendapatkan tarif lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan saat ini. Salah satunya disebutkan jasa pendidikan.