logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บHentikan Perundungan dan...
Iklan

Hentikan Perundungan dan Intimidasi lewat Aturan Busana

Pemaksaan atau pelarangan seragam dengan atribut khas agama tertentu di sekolah tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang sejatinya nondiskriminatif, tanpa kekerasan, dan menghormati HAM.

Oleh
Ester Lince Napitupulu
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uPxtsd76J_pBfsb0UZiwQBN2wyM=/1024x675/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0bdfe6ca-6cff-4ba6-8e0d-d99443c401ab_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Siswa sedang memilih ukuran seragam olahraga di halaman SMA Negeri 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020). Dalam kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah, siswa juga diminta menentukan ukuran seragam olahraga.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pendidikan sejatinya diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminatif, tanpa kekerasan, dan menghargai hak asasi manusia. Karena itu, pemaksaan atau pelarangan seragam dengan atribut khas agama tertentu di sekolah, terutama pada perempuan dan siswa perempuan, harus dihentikan untuk menghadirkan suasana belajar yang aman dan menyenangkan. Sebab, masa depan Indonesia bergantung pada generasi muda yang terbiasa hidup dalam keberagaman.

Berbagai elemen masyarakat, perseorangan dan organisasi kemasyarakatan lintas bidang dan profesi dari seluruh Indonesia, mengeluarkan petisi bertajuk โ€Seruan Indonesia: Hentikan Perundungan dan Intimidasi lewat Aturan Busanaโ€, Jumat (4/6/2021). Petisi dikirimkan kepada Presiden; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Komisi Yudisial; dan ditembuskan kepada Mahkamah Agung.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan