MEDIA MASSA
Aturan Pembayaran Konten Berita di Australia Dinilai dapat Diterapkan di Indonesia
Indonesia dinilai dapat mengadopsi kebijakan di Australia yang mengatur agar Facebook dan Google membayar konten berita lokal dari perusahaan media untuk memastikan keberlanjutan industri media massa pada era disrupsi.

Di tengah pendemi covid-19 yang melanda Tanah Air tidak membuat Ade (56) patah semangat menjajakan koran. Setiap pagi hingga siang ia mengecer koran kepada pengendara yang melintas di perempatan Gaplek, Tangerang Selatan, Banten, seperti pada Jumat (27/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dinilai dapat mengadopsi kebijakan di Australia yang mengatur agar Facebook dan Google membayar konten berita lokal dari perusahaan media yang terbit di platform tersebut. Ini bertujuan agar tercipta persaingan yang sehat dan adil serta untuk memastikan keberlanjutan industri media massa pada era disrupsi digital.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi daring ”Bargaining Code Australia dan Relevansinya untuk Indonesia”, yang diselenggarakan Dewan Pers, Jumat (21/5/2021). Hadir sebagai pembicara Ketua Komisi Hubungan Antar-lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wens Manggut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo 1999-2006 Bambang Harymurti, dan CEO Tribun Network Dahlan Dahi.