logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPemerintah Diminta Pertahankan...
Iklan

Pemerintah Diminta Pertahankan Keberadaan dan Peran Pengawas Sekolah

Keberadaan dan peran pengawas satuan pendidikan tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Banyak pihak mempertanyakan hal ini.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cz06Ak4bOrT6tZybijmsMJKtFZM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fce0ab062-6fd4-4bf4-ad87-c68eea0b9ae4_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Siswa kelas V di SDN Cideng 07, Jakarta Pusat berpamitan dengan guru setelah belajar secara tatap muka, Rabu (7/4/2021). Pembelajaran tatap muka di Jakarta mulai diuji coba hari ini hingga 29 April 2021. Uji coba ini diikuti 85 sekolah di DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Pengawas satuan pendidikan dibutuhkan dalam pembinaan manajerial sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran di kelas. Pengawas satuan pendidikan juga merupakan jenjang karir puncak yang berhak dimiliki oleh guru.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, Senin (19/4/2021), di Jakarta, menegaskan hal tersebut. Namun,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan. Hal itu menimbulkan pertanyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas satuan pendidikan sendiri, kepala sekolah, guru, dan ekosistem masyarakat pendidikan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan