Pemerintah Diminta Pertahankan Keberadaan dan Peran Pengawas Sekolah
Keberadaan dan peran pengawas satuan pendidikan tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Banyak pihak mempertanyakan hal ini.
JAKARTA, KOMPAS - Pengawas satuan pendidikan dibutuhkan dalam pembinaan manajerial sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran di kelas. Pengawas satuan pendidikan juga merupakan jenjang karir puncak yang berhak dimiliki oleh guru.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi, Senin (19/4/2021), di Jakarta, menegaskan hal tersebut. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan 31 Maret 2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan. Hal itu menimbulkan pertanyaan dan reaksi bagi kalangan pengawas satuan pendidikan sendiri, kepala sekolah, guru, dan ekosistem masyarakat pendidikan.