logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPandemi Perburuk Situasi...
Iklan

CHILD MARRIAGE

Pandemi Perburuk Situasi Perkawinan Anak

Situasi pandemi Covid-19 menambah kerentanan terhadap praktik perkawinan anak. Selain regulasi, perlu upaya masif dan kolaborasi semua pihak untuk mencegah perkawinan anak di berbagai daerah.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI/ ISMAIL ZAKARIA/MACHARDIN WAHYUDI RITONGA/MELATI MEWANGI/JUMARTO YULIANUS/ANGGER PUTRANTO/ MEDIANA/SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/ZmQuHAX4CNf0uWcWegAQQDG3UvM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F0db1db5c-4723-4c3c-b59b-823c8e71fd40_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural berisi pesan untuk menghindari perkawinan usia dini serta lebih mengejar prestasi dan berkarya di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Penghapusan perkawinan anak yang disuarakan semenjak Kongres Perempuan Indonesia pertama tahun 1928 hingga kini belum terwujud. Kendati melanggar hak anak dan menghancurkan masa depan anak, praktik perkawinan anak di masyarakat belum mendapat perhatian serius.

Bahkan di masa pandemi Covid-19 pun perkawinan anak tetap berlangsung. Perkawinan anak terjadi baik melalui dispensasi kawin di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri, maupun di bawah tangan (nikah siri) atau nikah adat.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Pandemi Memperparah Perkawinan Anak".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.