logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊProtokol Ketat, Kunci Utama...
Iklan

Protokol Ketat, Kunci Utama Pembukaan Sekolah

Penyesuaian kembali Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19 perlu diikuti pengawasan tegas protokol kesehatan di daerah.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FAqTpm3XtJSuiKSyNq5ZePKuxXE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F3db8a0d7-c499-43bf-9ea5-e5315682b03b_jpg.jpg
Kompas

Suasana belajar pada hari pertama pelaksanaan sekolah tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 110 sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan. Kegiatan pembelajaran di SMP Negeri 02 ini dilaksanakan di tiga ruang kelas dengan jumlah siswa di setiap ruang sebanyak 16 siswa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka secara terbatas menjadi opsi yang wajib disediakan satuan pendidikan ketika pendidik dan tenaga kependidikannya telah tuntas divaksinasi. Pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan digelar tanpa harus menunggu mulainya tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 pada Juli 2021.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ini wajib mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ketat. ”Dalam PTM terbatas, dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama wajib mengawasi pelaksanaan. Apabila ditemukan kasus Covid-19, PTM terbatas harus segera ditutup,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan secara daring Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”, Selasa (30/3/2021), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan