Guru Honorer Berharap Afirmasi yang Lebih Berkeadilan
Guru honorer berharap kebijakan afirmasi dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang lebih berkeadilan, dengan memperhitungkan masa kerja yang telah dilampaui guru honorer.
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan guru honorer mengapreasiasi kebijakan afirmasi dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Namun, mereka masih berharap ada afirmasi yang lebih berkeadilan dengan memperhitungkan tingkatan masa kerja guru honorer karena banyak yang telah lama mengajar, terutama guru honorer kategori dua atau K2.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan memberikan bonus nilai kompetensi teknis bagi guru honorer peserta seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bonus 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin bagi mereka yang berumur minimal 40 tahun dan aktif mengajar minimal tiga tahun. Bonus 50 poin (10 persen) bagi mereka yang disabel, dan bonus 500 (100 persen) bagi yang memiliki sertifikasi pendidik.