Iklan
Pemerintah Mesti Menjamin Alokasi Kanal yang Berkeadilan
Pemerintah perlu menjamin keadilan dalam proses sewa-menyewa kanal atau ”mux” pasca-migrasi siaran televisi analog ke televisi digital.
JAKARTA, KOMPAS — Alokasi kanal atau mux pascamigrasi siaran televisi analog ke televisi digital perlu mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah diharapkan tidak melepaskan proses alokasi hingga penentuan tarif sewa kepada penyelenggara multiplekser.
Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Supriyono, Jumat (26/2/2021), di Jakarta, mengatakan, sampai akhir 2020, TVRI telah memiliki 120 pemancar digital. Pada 2021, TVRI akan menambah 15 baru. Dari 120 pemancar digital tersebut, seluruhnya telah siap menampung lembaga penyiaran swasta sebagai penyedia konten.