logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บMeretas Jerat UU ITE pada...
Iklan

Meretas Jerat UU ITE pada Kebebasan Pers

Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan harapan bagi kalangan pers untuk melanjutkan perjuangan untuk menghapus pasal-pasal karet yang mengekang kebebasan pers.

Oleh
Yovita Arika
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UWCPcB8j019OtJCuB1KX0dPQoP0=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-10-at-21.11.05_1597076443.jpeg
KOALISI UNTUK MASYARAKAT ADAT DAN KEBEBASAN PERS

Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id (rompi oranye) mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (10/8/2020).

Kalangan pers menyambut baik langkah pemerintah mengkaji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Meski masih sangat awal, langkah ini memberikan harapan untuk memperjuangkan penghapusan pasal-pasal โ€œkaretโ€ yang menjadi โ€œalatโ€ untuk mengkriminalisasi masyarakat, termasuk wartawan.

Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutkan, dari 10 kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang terjadi pada 2020, delapan di antaranya diproses menggunakan UU ITE. Lima kasus diproses menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sedangkan tiga kasus lainnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan