Diduga Mengarah Perdagangan Anak, Polisi Diminta Selidiki Promo Perkawinan Anak
Promosi Aisha Weddings dengan menganjurkan perkawinan anak, selain melanggar hukum, juga kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
JAKARTA, KOMPAS β Penyebaran informasi dalam bentuk pamflet ataupun secara daring yang berisi ajakan untuk menikah pada usia 12-21 tahun mengundang kemarahan dan kecaman publik. Selain dinilai melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Perlindungan Anak, konten dan promosi Aisha Weddings Organizer ditengarai mengarah pada modus perdagangan orang.
Karena itu, aparat penegak hukum didesak segera melakukan penyelidikan agen atau penyalur pamflet Aisha Weddings yang menimbulkan keresahan atas timbulnya modus baru perdagangan anak yang dikemas dalam jasa perkawinan.