Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus dinantikan publik untuk melindungi korban kekerasan seksual. DPR diharapkan segera mewujudkan dengan menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Prolegnas Prioritas 2021.
JAKARTA, KOMPAS β Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Angka kekerasan seksual yang terus dilaporkan para penyintas hingga masa pandemi Covid-19 membuktikan Indonesia saat ini membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan kekerasan seksual.
Maka, langkah-langkah progresif harus dibarengi dengan pengembangan suatu sistem perlindungan yang benar-benar mampu menghapuskan kekerasan seksual. Karena itulah, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak disahkan menjadi undang-undang.