logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPerempuan dan Laki-laki...
Iklan

Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus dinantikan publik untuk melindungi korban kekerasan seksual. DPR diharapkan segera mewujudkan dengan menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bwVf_dZMUY5EVWtgmx3U74YRbnE=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F00a898af-80bd-4196-a260-a0c40da596a2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil  berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan serius yang harus menjadi perhatian bersama. Angka kekerasan seksual yang terus dilaporkan para penyintas hingga masa pandemi Covid-19 membuktikan Indonesia saat ini membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan kekerasan seksual.

Maka, langkah-langkah progresif harus dibarengi dengan pengembangan suatu sistem perlindungan yang benar-benar mampu menghapuskan kekerasan seksual. Karena itulah, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak disahkan menjadi undang-undang.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan