Kemerdekaan Berseragam Diserahkan pada Individu-individu
Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut agama tertentu.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah menyerahkan keputusan memakai atau tidak memakai seragam dengan atribut agama tertentu kepada setiap individu siswa sekolah negeri. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2/2021), di Jakarta.