logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บKemerdekaan Berseragam...
Iklan

Kemerdekaan Berseragam Diserahkan pada Individu-individu

Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut agama tertentu.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sMbQkfvwGbPMV34mX-rex8UZUl0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F7ed25901-9ba5-4ce6-b1a2-3219438f8e46_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mural bertema kebinekaan menghiasi tiang penyangga jalan layang di Jalan Prof Dr Latumeten, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (8/11/2020). Kerukunan hidup di tengah keberagaman masyarakat Indonesia akan selalu terjaga jika semua warga mengamalkan sikap toleran dan saling menghormati.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah menyerahkan keputusan memakai atau tidak memakai seragam dengan atribut  agama tertentu kepada setiap individu siswa  sekolah negeri. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang.

Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2/2021), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan