logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊWujudkan Pengakuan terhadap...
Iklan

Wujudkan Pengakuan terhadap PRT

Perjuangan pekerja rumah tangga mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara terus mengalami jalan berliku. Lebih dari 17 tahun RUU Perlindungan PRT di tangan DPR. Tahun 2021 diharapkan ada kepastian RUU PPRT.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Okn5hOb64k0Q88Ef_IudQNohRM=/1024x635/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10949148_79_0.jpeg
Kompas

Kelompok yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi mencuci bersama di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/2). Aksi tersbut merupakan bentuk protes terhadap masih banyaknya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial yang dialami pekerja rumah tangga. Mereka menuntut pemeritah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

JAKARTA, KOMPAS β€” Desakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali disuarakan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan bersama organisasi perempuan di Tanah Air.

Pengesahan RUU tersebut dinilai tidak hanya mengangkat martabat dan kesejahteraan pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga pihak pemberi kerja dan kaum perempuan pada umumnya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan