Peraturan Mahkamah Agung Membatasi Kerja Jurnalistik
Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Mahkamah Agung mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim yang diatur dalam Perma No 5/2020.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan bisa berpotensi membatasi kerja jurnalistik. Ini terkait dengan Pasal 4 Ayat (6) yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual yang harus izin hakim atau ketua majelis hakim.
Hak wartawan untuk mendapatkan informasi dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan, βUntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.β