logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPenyandang Disabilitas Belum...
Iklan

Penyandang Disabilitas Belum Terdata Baik

Kendati sudah ada UU Penyandang Disabilitas, situasi penyandang disabilitas di Tanah Air masih sangat memprihatinkan. Mereka masih mengalami stigmatisasi dan diskriminasi sehingga tertinggal dalam pembangunan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KHOimJGF9kOzGYnhaRjNjkg-E4Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fc9753e6a-e0a3-4b18-885b-3ccdce0cb5ed_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Atlet panahan paralimpik, Ken Swagumilang, berlatih di kompleks Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof Dr Soeharso, Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020). National Paralympic Committee (NPC) menggelar pemusatan latihan di tempat itu sebagai bagian persiapan mengikuti Paralimpiade yang akan digelar di Tokyo pada 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati sudah empat tahun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini implementasi dari undang-undang tersebut sangat lamban sehingga hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi. Sejumlah peraturan pemerintah, yang seharusnya sudah selesai dibentuk paling lambat dua tahun, hingga kini masih ada yang belum juga disahkan.

Bahkan, urusan pendataan penduduk disabilitas sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Akibatnya, berbagai program pemerintah, termasuk layanan jaminan sosial, sering tidak menyasar warga disabilitas karena persoalan data.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan