Penyandang Disabilitas Belum Terdata Baik
Kendati sudah ada UU Penyandang Disabilitas, situasi penyandang disabilitas di Tanah Air masih sangat memprihatinkan. Mereka masih mengalami stigmatisasi dan diskriminasi sehingga tertinggal dalam pembangunan.
JAKARTA, KOMPAS β Kendati sudah empat tahun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini implementasi dari undang-undang tersebut sangat lamban sehingga hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi. Sejumlah peraturan pemerintah, yang seharusnya sudah selesai dibentuk paling lambat dua tahun, hingga kini masih ada yang belum juga disahkan.
Bahkan, urusan pendataan penduduk disabilitas sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung diselesaikan pemerintah. Akibatnya, berbagai program pemerintah, termasuk layanan jaminan sosial, sering tidak menyasar warga disabilitas karena persoalan data.