logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanUU Penghapusan Kekerasan...
Iklan

UU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibutuhkan untuk Melawan Budaya dan Sistem Patriarki

Perjuangan perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapat keadilan seharusnya mendapat dukungan berbagai pihak. Hadirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan menjawab berbagai kebuntuan yang dihadapi korban.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k_O95tRs3nXrwtVHLnawGdMsCzQ=/1024x552/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fb09f43ab-a989-431e-b0c8-a75b59620e7a_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Beragam sepatu diletakkan di depan gerbang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dalam aksi 500 Langkah Awal Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Komnas Perempuan mendesak legislatif untuk menjadikan RUU PKS yang menjadi payung hukum bagi korban Kekerasan Seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021.

Kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan karena kekerasan seksual bukan hanya soal tindakan seseorang pada suatu kasus, melainkan juga soal keberulangan perilaku di dalam suatu masyarakat, budaya, dan institusi patriarki yang harus dilawan secara sistematis.

”Untuk bisa melawan sesuatu yang sifatnya institusional, itu membutuhkan sesuatu yang juga sifatnya sistematis seperti undang-undang. Bahwa kita juga harus melawan dengan cara-cara lain, iya. Akan tetapi, ketika kita berbicara yang sistematis, undang-undang menjadi penting,” ujar  Bivitri Susanti, ahli hukum Tata Negara dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera pada Webinar ”Prioritas Agenda Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan: Upaya Memutus Rantai Kekerasan” yang digelar Perempuan Mahardhika, Jumat (4/11/2020).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan