Upaya Konkret Pelestarian Manuskrip Belum Optimal
Upaya konkret pelestarian manuskrip Nusantara yang tersebar di daerah-daerah belum optimal. Selain itu, para pemilik manuskrip juga belum banyak yang sadar pentingnya penyelamatan naskah.
JAKARTA, KOMPAS β Perhatian negara terhadap pelestarian naskah kuno Nusantara sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, upaya konkret pelestarian manuskrip sebagai program prioritas belum optimal.
Peneliti cagar budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Kusasi, saat dihubungi Jumat (27/11/2020), di Jakarta, mengatakan, upaya pelestarian membutuhkan pendelegasian tugas dan fungsi yang jelas ke satuan kerja di daerah. Misalnya, BPCB untuk urusan fisik dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) untuk urusan konten.