Berharap (Lagi) Pada Wakil Rakyat
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus dinantikan para korban kekerasan seksual dan publik. Sikap DPR terkait proses legislasi RUU tersebut menjadi kunci untuk membuktikan komitmen DPR sebagai wakil rakyat.
Kendati pandemi Covid-19, kekerasan seksual terus saja membayangi perempuan dan anak-anak (perempuan dan laki-laki) di Tanah Air. Bahkan pembatasan sosial membuat para korban kekerasan seksual tidak berdaya, menyusul terbatasnya akses terhadap lembaga layanan. Pandemi semakin memperparah situasi kekerasan seksual, sementara payung hukum yang komprehensif untuk penghapusan kekerasan seksual tak kunjung terwujud.
Maka, menjelang akhir tahun 2020, di saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah kembali bersidang, para korban kekerasan seksual kembali menggantungkan asa mereka kepada para wakil rakyat. Harapan kepada DPR untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 kembali dibangun.