logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPelanggaran Kebebasan Seni...
Iklan

Pelanggaran Kebebasan Seni Dipicu Menguatnya Politik Identitas

Upaya melindungi kebebasan berkesenian memerlukan kebijakan sistematis melibatkan instansi kementerian/lembaga hingga komunitas seniman dan pelaku budaya.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6FupKrWjz31Y8m8rXNABQ3vuQgM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F9fa20650-8744-4256-a582-70a606cef1ef_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah seniman muda dari komunitas Rain City Strike menyelesaikan karyanya di gang permukiman warga di Kampung Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). Aktivitas menggambar tembok di perkampungan padat menjadi rangkaian kegiatan komunitas ini dengan tema Rain City Strike #8: Kampung Gambar Kampung Berisik. Selain menjadi media ekspresi para seniman muda di Kota Bogor, mural dan grafiti pun menjadi hiasan sejumlah sudut wilayah kampung tematik perajin wajan ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tren maraknya kasus pelanggaran kebebasan berkesenian dipicu oleh menguatnya politik identitas. Belum ada lembaga yang khusus menangani kasus secara mendalam dan berkeadilan.

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mendefinisikan kebebasan berkesenian sebagai kebebasan untuk membayangkan, menciptakan, dan mendistribusikan beragam ekspresi budaya, bebas dari sektor pemerintah, intervensi politik, atau tekanan dari aktor non-negara. Kebebasan berkesenian mencakup pula hak semua warga negara untuk memiliki akses ke karya dan penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan